NILAI PERSATUAN PANCASILA


MEMAKNAI PANCASILA


Sila Persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan Indonesia terkait dengan paham kebangsaan untuk mewujudkan tujuan nasional. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja, nilai kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia yang majemuk, semangat persatuan yang bersumber pada Pancasila menentang praktik-praktik yang mengarah pada dominasi dan diskriminasi sosial, baik karena alasan perbedaan suku, asal-usul maupun agama. Asas kesatuan dan persatuan selaras dengan kenyataan bahwa Indonesia memiliki keanekaragaman. Semangat persatuan Indonesia menentang segala bentuk separatisme dan memberikan tempat pada kemajemukan.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung harus selaras dengan sila Persatuan Indonesia. Otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara federal harus tetap dalam bingkai negara kesatuan. Semangat untuk membelah wilayah melalui otonomi daerah tidak boleh mengalahkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah.
Persatuan Indonesia merupakan implementasi nasionalisme, bukan chauvinisme daan bukan kebangsaan yang menyendiri. Nasionalisme menuju pada kekeluargaan bangsa-bangsa, menuju persatuan dunia, menuju persaudaraan dunia. Nasionalisme dengan internasionalisme menjadi satu terminologi, yaitu sosio nasionalisme
Dalam sila Persatu Indonesia terkandung nilai, Negara adalah merupakan persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara ; Suku, Ras, Kelompok, golonganmaupun agama. Perbedaan diantaranya merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakancirri khas masing-masing elemen. Konsekuensinya Negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam satu perasatuan yang dilukisan dalam suatu semboyan : “BhinekaTunggal Ika”. Negara memberikan kebebasan atas individu golongan, suku, ras, maupun agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral
Sila ketiga dilambangkan dengan POHON BERINGIN. Sila ketiga ini mempunyai maksud mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya.Sehingga dapat disatukan melalui sila ini berbeda-beda tetapi tetap satu atau disebut dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Persatuan Indonesia mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti partai. Hal yang dimaksudkan adalah sangat mencintai tanah air Indonesia dan bangga mengharumkan nama Indonesia. Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia.
Sila ini bermaksud memelihara ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan Indonesia adalah satu untuk Indonesia walaupun keadaan di masyarakat sangat penuh perbedaan tetapi  harus menjadi satu darah Indonesia dan rela mengorbankan kepentingan golongan demi negara Indonesia.
Makna sila persatuan Indonesia sebagai dasar Negara harus berpedoman kepada pasal-pasal UUD 1945, yaitu dalam :
  1. Pembukaan UUD 1945, Alinea Kedua :
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
  1. Pembukaan UUD 1945 , alinia keempat: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara         Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..
  2. Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
  1. Pasal 18 :

(1)  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)  Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)  Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)  Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 25 A :
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal  32:
(1)  Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)  Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal  35:
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A:
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal  37 ayat (5):
(5)  Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Kata persatuan dalam dalam sila ketiga “Persatuan Indonesia” harus diterjemahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini karena suasana kebatinan para pendiri bangsa saat merumuskan sila “Persatuan Indonesia” dipenuhi dengan keinginan yang kuat untuk membentuk negara kesatuan sesuai dengan  paham unitarisme. Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang pertama, 29 Mei-1 Juni 1945 dan yang kedua 10-17 Juli 1945 menyepakati secara mufakat tanpa voting bahwa Indonesia yang akan merdeka harus berbentuk negara kesatuan sesuai dengan paham unitarisme. Dalam rapat PPKI 18 Agustus 1945 bentuk negara kesatuan sesuai dengan paham unitarisme disepakati secara mufakat, tanpa penolakan sama sekali.
Kata persatuan juga menggambarkan konsep menyatunya unsur-unsur yang bebeda dalam satu derap langkah bersama karena memiliki impian atau cita-cita dan ingin mencapainya secara bersama-sama pula. Keikaan yang bergerak dinamis dalam  kebhinnekaan dan sebaliknya kebhinnekaan tumbuh subur dalam keikaan secara seimbang.
Sebelum Perubahan UUD 1945, salah satu kesepakatan dasar semua pihak yang terlibat di dalamnya adalah mempertahankan NKRI. Prinsip negara kesatuan itu kemudian dipertegas dalam perubahan UUD 1945. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Ketentuan itu lalu diperkuat lagi melalui Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Dalam mengakualisasikan sila Persatuan Indonesia dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemikiran implementatif, antara lain:
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
   
  1. Makna dan aktualisasi sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan bidang Politik
Dalam nilai Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama.Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama.Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya.Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya, serta kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
Nilai Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Hal itu terkandung nilai bahwa bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Ynag Maha Esa.Nasionalisme yang humanitik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral ketuhanan, kemanusiaan, dan memegang teguh persatuan dan kesatuan maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilanka dan lain sebagainya.
 Dalam mengakualisasikan sila Persatuan Indonesia di bidang politik dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemikiran implementatif, antara lain:
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Makna dan aktualisasi sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan bidang ekonomi
Paham nasionalisme dengan kegiatan ekonomi suatu negara sungguh terkait erat. Perkembangan ekonomi dunia yang semakin pesat telah dimulai semenjak terjadinya proses pengintegrasian berbagai kawasan di dunia seiring dengan keberadaan kolonialisme negara Eropa di Amerika, Asia, dan Afrika antara abad 16 sampai 20 Masehi. Kolonialisme itu sendiri merupakan manifestasi dari nasionalisme chauvinistik negara-negara Eropa berupa imperialisme yang berambisi meningkatkan kekayaan nasional (gold), mengukuhkan peran sebagai aktor pemberadaban dunia baru dengan panduan kitab suci, dan mengunggulkan kejayaan dan kebanggaan diri.
Globalisasi sebagai suatu isme yang mulai dianut sebagian besar negara di dunia ini telah menjadi suatu keniscayaan historis yang tidak terbantahkan meski tersimpan agenda kepentingan nasional negara maju di dalamnya. Motor paling kuat di balik globalisasi adalah kepentingan ekonomi murni, yaitu hasrat memaksimalkan profit. Bagaimana pasar di negara berkembang terbebaskan dari berbagai regulasi dengan serangkaian konsep free trade, sedangkan produk-produk negara berkembang dibatasi masuk dalam pasar di negara maju.
Dalam mengakualisasikan sila Persatuan Indonesia dalam bidang ekonomi dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemikiran implementatif, antara lain:
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Makna dan aktualisasi sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan sosial budaya
Jaman yang terus berkembang memasuki era globalisasi, tidak  menutup kemungkinan adanya budayaluar yang masuk ke dalam negara ini dan melebur dalam kebudayaan bangsa. Hal itu  juga merupakan ancaman tersendiri bagi suatu negara untuk menghadapi suatu konflik perpecahan di dalam negara. Sekarang banyak budaya Indonesia yang sudah mulai terlupakan di kalangan muda. Tanpa disadari mereka lebih banyak menggunakan budaya asing dalam kehidupannya, dan gaya hidupnya.
Oleh karena itu, sebaiknya bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan yang ada dalam negara ini.Walaupun banyak perbedaan tetapi tetaplah satu kesatuan dalam negara Indonesia. Perlu untuk memulihkan kesadaran dari makna sila ketiga “Persatuan Indonesia” dalam pribadi masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia menyadari betapa pentingnya persatuan dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara demi tetap menjaga persatuan. 
Implementasi sila Persatuan Indonesia dalam kehidupan social budaya dapatdilakukan melalui :
  • Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian.Penanaman kepribadian yang baik harus dilakukan sejak dini.Terutama penanaman rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Kepribadian yang baik para penerus bangsa akan menentukan nasib dan kemajuan Indonesia di masa mendatang. Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan kuat pada generasi-generasi penerus bangsa.Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut :
  • Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya.Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
  • Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya.
  • Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur dharma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dan pengamalannya.
Persaingan IPTEK tidak untuk saling menjatuhkansatu sama lain. Namun penemuan – penemuan baru yang membantu kegiatan manusia dan mempermudah pekerjaan manusia adalah untuk satu tujuan yakni guna kemajuan negara Indonesia.
Dalam mengakualisasikan sila Persatuan Indonesia  dalam bidang sosial budaya  dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemikiran implementatif, antara lain:
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Makna dan aktualisasi sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan bidang Hankam
Dalam saha membangunan pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas) memiliki suatu prinsip yang tegas dengan suatu penernyataan
  • bahwa ancaman terhadap suatu pulau atau daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara
  • Bahwa tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka menunaikan tanggungjawab masing-masing dalam rangka pembelaan Negara.
  • Realisasi penghayatan dan pengisian wawasan nusantara menjamin kesatuan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolaannya serta menjaga kedaulatan Negara republik Indonesia
Hankamnas pada hakekatnya merupakan hasil upaya total yang mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer bagi kepentingan nasional Setiap manusia Indonesia segara perorangan akhirnya akan meru­pakan subyek maupun obyek yang utama, sehingga karenanya harus dibekali dan diperkuat untuk dapat menjalankan peranan­nya baik sebagai pelaku maupun sebagai benteng keamanan nasional. Dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai nasional lain­nya sebagai bekal yang tangguh, serta dilengkapi dengan penge­tahuan dan ketrampilan, diharapkan spontanitas dan militansi segenap rakyat Indonesia dapat dikerahkan dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keaman­an dan kelangsungan, hidup bangsa, tanpa mengenal menyerah.
Pembangunan pertahanan dan keamanan dilakukan melalui program pengembangan pertahanan negara, program pengembangan dukungan pertahanan, program pengembangan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta program pengembangan keamanan dalam negeri. Upaya penanggulangan permasalahan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, pada tahun 2002 telah dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan kewenangan menyusun kebijakan, strategi, dan melaksanakan program yang meliputi pencegahan, terapi rehabilitasi, penegakan hukum. keberhasilan penanggulangan penyalahgunaann dan pengedaran gelap narkoba bukan hanya ditentukan oleh kebijakan dan programnya, tetapi juga oleh kesadaran, komitmen, dan partisipasi semua pihak yang saat ini telah menampakkan kepeduliannya terhadap masalah narkoba.
Dalam usaha memecahkan persoalan bangsa dalam bidang pertahanan dan keamanan perlu kita memahami butir-butir dalam sila Persatuan Indonesia, antara lain:
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

  1. Makna dan aktualisasi sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan bidang Hukum dan HAM
Negara Kesatuan Republic Indonesia sebagai Negara hukum juga harus menempatkan hukum sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum dapat ditemukan dalam Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), yang berarti Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata (machtsstaat). Hal tersebut, kembali dipertegas pada amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan ketentuan Konstitusi tersebut, maka negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk penguasa pun harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Akan tetapi, bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalistas belaka. Dimana, pada satu sisi, muncul berbagai kecendrungan perilaku anggota masyarakat yang sering menyimpang dari berbagai aturan yang dihasilkan oleh Negara. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya kriminalitas, dan yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas atau volume saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas. Kejahatan-kejahatan lebih terorganisir, lebih sadis serta di luar peri kemanusiaan: perampokan-perampokan yang dilakukan secara kejam terrhadap korban-korbannya tanpa membedakan apakah mereka anak-anak atau perempuan, pembunuhan-pembunuhan dengan memotong-motong tubuh korban.
Selain itu, banyaknya kasus korupsi yang kata orang sudah ”membudaya” di Indonesia, serta praktek suap tidak terbilang banyaknya, sehingga sudah dikatakan”membudaya” juga, sehingga orang mengikuti saja apa yang dilakukan oleh orang lain asal tercapai tujuannya.
Sementara itu, pada sisi yang lain praktek penegakan hukum yang terjadi di negeri ini juga mengalami penyakit yang serius. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya issue-issue yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. misalnya, tentang banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh pengadilan, dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam.
Kenyataan yang berbeda terjadi pada masyarakat biasa, dimana orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan. Dengan demikian, dapat dihasilkan kesimpulan bahwa praktek hukum di Indonesia berjalan dengan diskriminatif dan seakan-akan hanya memihak golongan tertentu saja. Orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan sedangkan sebaliknya masyarakat biasa begitu jauh dari keadilan. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat diukur dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam peradilan lebih pada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.
Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak terarah dan terpuruk. Keterpurukan hukum di suatu negara, akan berdampak negatif yang mempengaruhi sektor kehidupan lain misalnya kehidupan ekonomi, politik dan budaya. Bagaimanapun upaya para pakar ekonomi maupun politik dalam mengatasi masalah dan ketimpangan ekonomi dan politik, akan sia-sia belaka jika keterpurukan hukum masih terjadi. Untuk itu, hendaknya hukum menjadi panglima dalam setiap dimensi kehidupan bernegara.
Berbagai uraian tersebut menimbulkan berbagai isu didalam masyarakat adalah adanya perlindungan hukum dan HAM hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja, yaitu yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki banyak uang, selain itu dalam penyelenggaraan pemerintahan terdapat adagium yang menyatakan bahwa kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat?
Berbagai hal tersebut kemudian menimbulkan Persoalan bagaimana implementasi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, mengingat NKRI adalah Negara hukum yang wajib memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakatnya secara menyeluruh tanpa adanya pengecualian
Persoalan hukum dan HAM  harus mendapat perhatian bagi segenab warga negara tanpa kecuali dengan menaat hukum yang berlaku berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila , khusus sila Persatuan Indonesia dengan mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, antaralain:
  1. Mengembangkan sikap saling menghargai antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
  2. Mengembangkan sikap saling asah, saling asih, dan saling asuh
  3. Tidak membeda-bedakan warna kulit, suku dan etnik.
  4. Membina persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kemajuan bangsa dan Negara.
Tugas:
Bagaiamanakah upaya mengimplementasikan sila Persatuan Indonesia dalam kehidupan bernegara? Apakah hambatan dan tantangannya?
Daftar Pustaka
Pendidikan Pancasila, 2015. Ghraha Ilmu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL LEBIH DEKAT BANG FAHRI HAMZAH