POLITIK PINTU TERBUKA


Image result for foto politik

POLITIK PINTU TERBUKA.

Politik Pintu Terbuka - 

Agrarische Wet (UU Agraria) 1870 menandai dimulainya era liberal di Jawa. Pengelolaan Jawa tidak lagi monopoli pemerintah, kini pihak swasta memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan eksploatasi. UU itu juga menjamin kebebasan dan keamanan pengsaha perkebunan. Dalam ketentuan yang berlaku hanya orang-orang Hindia Belanda (Indonesia) dan pemerintah yang diijinkan memiliki tanah. Pemerintah sebagai pemilik tanah  dapat menyewakan kepada pengusaha asing atau Belanda dengan jangka waktu sewa 75 tahun, sementara pihak pribumi yang memiliki tanah diijinkan menyewakan tanahnya selama 5 sampai 20 tahun. Dengan demikian mulai berlakukanya UU Agraria 1870 sampai awal 1900 di Hindia Belanda marak dengan munculnya usaha agroindustri. Tidak hanya Jawa, wilayah luar Jawa juga mulai dikembangkan untuk usaha perkebunan dan pertambangan. Selesainya terusan Suez menyusul pembukaan terusan itu untuk kapal-kapal non militer memangkas jarak tempuh Eropa-Asia sekaligus memicu perkembangan perhubungan laut. Perkembangan agroindustri swasta dengan dukungan transportasi laut (Koeninglijk Paketvaart Maschapij KPM) yang dikelola pemerintah Belanda mendorong pertumbuhan perekonomian berbasis agroindustri. Ekspor Hindia Belanda pada tahun 1860 baik pemerintah maupun swasta memiliki nilai sama, tetapi pada 1885 nilai ekaspor pihak swasta sepuluh kali lipat nilai ekspor pemerintah. Secara keseluruhan nilai ekspor Hindia Belanda tahun 1885 adalah dua kali lipat dari nilai tahun 1860. Keberadaan orang- orang sipil Eropa meningkat pesat dari 17.285 pada tahun 1852 menjadi 62.477 pada tahun  1900. Periode liberal adalah periode peningkatan eksploatasi Hindia Belanda secara besar-besaran (Ricklef, 2001:269-270) Jaman liberal juga berarti masa ketika alat tukar uang menjangkau lebih ke pedalaman Hindia Belanda terutama pada masyarakat Jawa. Semua ini akibat system sewa tanah yang mewajibkan pembayaran berupa uang, selain itu usaha perkebunan memperkenalkan uang melalui system pengupahan atas buruh yang bekerja di perkebunan-perkebunan besar.

Keberadaan perkebunan besar mendorong munculnya usaha sector jasa yaitu ekspor-impor. Industry ekspor merupakan penggerak perekonomian Hindia Belanda dan berpengaruh terhadap sector ekonomi lainnya. Keberadaan industry itu tidak lepas dari meningkatnya permintaan pasar Eropa akan komoditi (pertanian dan pertambangan) dari Negara-negara koloni. Komoditi primadona yang terus mengalami peningkatan permintaan adalah gula, kopi, tembakau, karet, dan barang-barang tambang seperti timah, bauxite dan lain-lain. Prinsip ekonomi liberal adalah kebebasan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah serta penghapusan semua unsure paksaan. Kaum liberal yakin apabila perekonomian dibiarkan bebas maka akan berjalan menujun ke taraf yang lebih baik, kebebasan berarti siapa saja memiliki kesempatan berusaha yang sama, hal itulah yang akan mendorong perkembangan ekonomi. Liberalism menunjukkan keberhasilannya dalam hal perkembangan industry khususnya ekspor yang berkembang pesat. Ketersediaan capital dalam jumlah besar dengan dukungan system keuangan (bank) yang solid perkebunan-perkebunan di Hindia Belanda berhasil mengembangkan usahanya. Modal membuat perkebunan dapat menggunakan tehnologi baru hasil Revolusi Industri untuk memaksimalkan produktifitas mereka. Pada tahun 1870 luas areal perkebunan tebu di Jawa adalah 54.176 bau, luas areal perkebunan tebu mengalami peningkatan yaitu menjadi 128.301 bau pada 1900. Produksi gula meningkat dari 2.440.000 pikul pada 1870 menjadi 12.050.544 pikul pada tahun 1900. Hal yang sama terjadi pada perkebunan teh, khususnya setelah perkebunan-perkebunan tersebut membudida yakan tanaman the yang berasal dari Assam. Tembakau mengalami hal yang sama, bahkan sempat memiliki harga yang sangat bagus dan sangat terkenal di Eropa (Notosusanto, 1984: 124-125)

Komoditi dagang lainnya yang dihasilkan perkebunan-perkebunan besar yang telah mengalami perkembangan pesat selama masa ini adalah kopi dan kina. Selama jaman liberal Hindia Belanda menjadi Negara penghasil kina yang paling terkemuka di dunia, karena hamper 90% dari kina yang digunakan di dunia pada waktu itu berasal dari perkebunan-perkebunan kina di Jawa. Sayangnya  kopi tidak lagi menjanjikan keuntungan yang bagus seperti selama masa cultuurstelsel meskipun kopi Jawa Barat sangat terkenal. Harga kopi dan gula jatuh setelah tahun 1885, sehingga keuntungan yang diperoleh juga menurun secara signifikan. Tahun 1891 menyusul harga tembakau jatuh di pasar internasional. Jatuhnya harga tembakau cukup serius  sehingga membahayakan kelangsungan hidup perkebunan-perkebunan tembakau di Deli. Jatuhnya harga gula terutama disebabkan oleh munculnya pesaing gula tebu yaitu gula bit yang dibudidayakan di Eropa. Budidaya tanaman bit di Eropa memangkas ongkos kirim sehingga komoditas baru itu dapat menyaingi gula dari Hindia Belanda.

Penurunan keuntungan akibat turunnya harga komoditas berimbas terhadap jasa keuangan atau perbankan yang hidup dari perkebunan. Kredit macet menjadi ancaman yang akan menjatuhkan lembaga keuangan di Hindia Belanda. Untuk menghindari kejatuhan semua usaha perekonomian (perusahaan perkebunan dan lembaga perbankan) perlu dilakukan perubahan mendasar untuk menyelamatkan perekonomian Hindia Belanda. Keputusan yang diambil pemerintah Hindia Belanda adalah melakukan merger atas perkebunan yang dimiliki perseorangan menjadi sebuah perseroan terbatas yang dikendalikan oleh manager professional bukan oleh pemilik perkebunan. Pemilik perkebunan akan menjadi pemegang saham yang memiliki hak memilih dewan direksi yang akan mengawasi kinerja perkebunan yang dijalankan oleh sang manajer. Dengan demikian perbankan tetap dapat menyalurkan kreditnya dengan resiko yang lebih kecil. Namun pihak perbankan kemudian juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sehingga salah urus, ketidakefisienan operasi perkebunan-perkebunan besar dapat diminimalisir. Bank-bank di Hindia Belanda tidak lagi beroperasi secara mandiri, tetapi menjadi  bagian dari bank-bank yang berkedudukan di Belanda.  

Perkembangan usaha perkebunan yang pesat dan sangat menguntungkan, ternyata hanya dinikmati para pengusaha dan pemerintah Belanda. Rakyat pribumi tetap masih berada dalam kemiskinan. Kemakmuran seperti yang didengung-dengungkan kaum liberal atas penduduk pribumi tidak terwujud. Widjojo Nitisastro dalam penelitiannya tentang pertumbuhan penduduk Hindia Belanda setelah 1880 memperlihatkan adanya penurunan laju pertumbuhan penduduk (Notosusanto, `1984: 128)  Di pihak lain ketersediaan produksi pangan mengalami sedikit penurunan dari pertumbuhan penduduk. Ini berarti pertumbuhan penduduk Jawa tidak diiringi pertumbuhan produksi pangan, seperti yang sudah diramalkan Malthus bahwa suatu hari pertumbuhan penduduk akan melampaui pertumbuhan produksi pangan sehingga kelangkaan pangan menjadi niscaya

Penurunan kesejahteraan penduduk pribumi Jawa dilaporkan oleh Mindere Welvaarts Commisie (Komisi Kemerosotan Kemakmuran) yaitu suatu badan yang dibentuk pemerintah colonial Hindia Belanda untuk menyelidiki tingkat kemakuran penduduk pribumi. Hasil penyelidikannya menyatakan bahwa pada awal abad ke-20 pendapatan rata-rata rumah tangga Jawa berkisar f.80 untuk satu tahun, dari jumlah itu kurang lebih f.16 harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pajak, sehingga pendapatan sebenarnya adalah f.64/thn atau f.5,3/bln jumlah yang sangat kecil Penurunan kemakmuran penduduk Jawa tidak hanya disebabkan penurunan usaha perkebunan besar Belanda tetapi juga karena sebab-sebab lain.

Pertama adalah meningkatnya penduduk Jawa setelah Perang Jawa dengan tidak diikuti perluasan areal lahan pertanian untuk pangan. Kedua adanya system kerja rodi baik untuk pejabat colonial maupun pejabat pribumi sebagai patron mereka. Petani tidak memiliki motivasi kerja keras karena mereka paham bahwa hasil kerja mereka tidak dapat mereka nikmati. Ketiga adalah kebijakan politik colonial yang menjadikan Jawa sebagai tulang punggung financial untuk daerah-daerah lain yang dikuasai Belanda. Keempat adalah system pajak regresif  yaitu system perpajakan yang memberatkan kelompok berpendapatan rendah yang sebagian besar adalah pribumi tetapi di pihak lain menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi (mayoritas Eropa) karena rendahnya pajak yang harus mereka tanggung. Kelima adalah krisis yang melanda perkebunan pada tahun1885 (Notosusanto 1984: 129-131).[gs]



PENGERTIAN POLITIK PINTU TERBUKA

Politik pintu terbuka adalah pelaksanaan politik colonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja


LATAR BELAKANG BELANDA MENERAPKAN KEBIJAKAN POLITIK PINTU TERBUKA

Adanya traktat Sumatera pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh. Sebagai imbalannya Inggris meminta Belanda menerapkan system ekonomi Liberal di Indonesia agar pengusaha Inggris dapat menanamkan modalnya di Indonesia


PELAKSANAAN POLITIK PINTU TERBUKA

Pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ketangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman dapat di ekspor ke Eropa.



DAMPAK DARI KEBIJAKAN POLITIK PINTU TERBUKA

·        Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita

·        Rakyat semakin menderita dan sengsara karena eksploitasi terhadap sumber pertanian dan tenaga manusia semakin hebat

·        Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor


·        Industri/usaha pribumi mati karena pekerjanya pindah bekerja ke perkebunan dan pabrik-pabrik


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL LEBIH DEKAT BANG FAHRI HAMZAH